Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENETAPAN TEMPAT TERDAFTAR BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR, KHUSUS, DAN MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) namun belum ditetapkan pada kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan yang sebenarnya. (2) Dikecualikan dari ketentuan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi yang memiliki klasifikasi lapangan usaha utama sebagai berikut: 1. 06100 pertambangan minyak bumi; 2. 06201 pertambangan gas alam; dan 3. 06202 pengusahaan tenaga panas bumi, yang merupakan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi; b. Wajib Pajak Badan Internasional yang termasuk subjek Pajak Penghasilan mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; c. orang pribadi atau Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, termasuk Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri atas: 1. Pedagang Luar Negeri; 2. Penyedia Jasa Luar Negeri; dan 3. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing; dan d. orang pribadi atau Badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Pajak Penghasilan, meliputi: 1. Perwakilan Negara Asing; 2. Pejabat Perwakilan Negara Asing; 3. Badan Internasional; dan 4. Pejabat Badan Internasional, mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemindahan Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan keluar dari Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) apabila setelah dilakukan penelitian administratif diketahui bahwa Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.