Dalam hal atas Wajib Pajak yang dipindahkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (2), masih terdapat pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, penerbitan keputusan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.