Dalam hal Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan menyampaikan surat yang berisi informasi tentang pemindahan tempat terdaftar dari:
a.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya;
b.
Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya ke Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya lainnya; atau
c.
Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
surat tersebut disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menjadi pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.