Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENETAPAN TEMPAT TERDAFTAR BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR, KHUSUS, DAN MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan menyampaikan surat yang berisi informasi tentang pemindahan tempat terdaftar dari: a. Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya; b. Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya ke Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya lainnya; atau c. Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama, surat tersebut disampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menjadi pertimbangan Direktur Jenderal Pajak dalam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.