(1)
Pelaksanaan Konseling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan;
(2)
Apabila dalam pelaksanaan pada Konseling jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Wajib Pajak/Kuasanya tidak memberikan klarifikasi sebagaimana mestinya, Petugas Konseling harus segera menentukan tindak lanjutnya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Konseling.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.