Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelaksanaan Konseling dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam surat himbauan; (2) Apabila dalam pelaksanaan pada Konseling jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan Wajib Pajak/Kuasanya tidak memberikan klarifikasi sebagaimana mestinya, Petugas Konseling harus segera menentukan tindak lanjutnya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Konseling.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.