Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
Daftar peraturan · PER-DJP 170/2007
Pasal 4
TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN
✕DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pelaksanaan Konseling dilakukan oleh Petugas Konseling.
(2)
Pelaksanaan Konseling harus dilakukan di tempat khusus pada Kantor Pelayanan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.