(1)
pabila Wajib Pajak/Kuasanya mengakui kebenaran data dan bersedia untuk melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan, Petugas Konseling wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembetulan tersebut;
(2)
Dalam hal setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksaan konseling berakhir Wajib Pajak belum membetulkan Surat Pemberitahuan, terhadap Wajib Pajak tersebut agar diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.