(1)
Petugas Konseling melakukan penelitian dan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dengan menggunakan keahlian profesionalnya untuk memperoleh simpulan atas data yang diklarifikasikan oleh Wajib Pajak;
(2)
Berdasarkan simpulan hasil penelitian, Petugas Konseling memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
(3)
Petugas Konseling membuat Laporan Pelaksanaan Konseling paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan konseling berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.