Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Petugas Konseling melakukan penelitian dan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dengan menggunakan keahlian profesionalnya untuk memperoleh simpulan atas data yang diklarifikasikan oleh Wajib Pajak; (2) Berdasarkan simpulan hasil penelitian, Petugas Konseling memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; (3) Petugas Konseling membuat Laporan Pelaksanaan Konseling paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan konseling berakhir.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.