PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARA OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI)
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pemotong Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar bunga kepada para nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI).
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.