PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) ATAS PEMBAYARAN BUNGA KEPADA NASABAH PEMEGANG SURAT UTANG NEGARA OBLIGASI REPUBLIK INDONESIA (SUN-ORI)
Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib :
Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN ORI ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotongan Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN ORI.
Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPH Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN ORI diserta Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.