Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Standar Investasi Tanaman yang selanjutnya disebut SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman kelapa sawit.
2.
Tanaman Belum Menghasilkan yang selanjutnya disebut TBM adalah tanaman kelapa sawit pada fase belum menghasilkan yang terdiri dari fase TBM1 untuk umur tanaman 1 (satu) tahun, fase TBM2 untuk umur tanaman 2 (dua) tahun, dan fase TBM3 untuk umur tanaman 3 (tiga) tahun.
3.
Tanaman Menghasilkan yang selanjutnya disebut TM adalah tanaman kelapa sawit pada fase menghasilkan yang terdiri dari fase TM1 untuk umur tanaman 4 (empat) tahun sampai dengan fase TM22 untuk umur tanaman 25 (dua puluh lima) tahun.
4.
Satuan Biaya Tanaman yang selanjutnya disebut SBT adalah satuan biaya yang diinvestasikan tiap tahun berdasarkan umur tanaman kelapa sawit.
5.
Satuan Biaya Pembangunan Kebun yang selanjutnya disebut SBPK adalah satuan biaya tahunan per kegiatan yang meliputi kegiatan pembukaan lahan dan penanaman yang selanjutnya disebut P0, pemeliharaan tahun pertama yang selanjutnya disebut P1, pemeliharaan tahun kedua yang selanjutnya disebut P2, dan pemeliharaan tahun ketiga yang selanjutnya disebut P3, untuk setiap hektar perluasan kebun kelapa sawit di suatu wilayah, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian.
6.
Indeks Biaya Tanaman yang selanjutnya disebut IBT adalah angka yang digunakan sebagai dasar penentuan SBT kelapa sawit untuk fase TM.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.