(1)
SIT pada fase TBM ditetapkan sebagai berikut :
a.
SIT pada fase TBM1 merupakan SBT pada fase TBM1;
b.
SIT pada fase TBM2 merupakan penjumlahan dari SIT pada fase TBM1 sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan SBT pada fase TBM2;
c.
SIT pada fase TBM3 merupakan penjumlahan dari SIT pada fase TBM2 sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan SBT pada fase TBM3;
(2)
SIT pada suatu tahun dalam fase TM ditetapkan sebesar SIT pada fase TBM3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditambah dengan SBT pada fase TM pada tahun tersebut.
(3)
Dalam hal terdapat tanaman berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, SIT ditetapkan sama dengan SIT pada fase TM22.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.