(1)
SBT pada fase TBM1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebesar 71% (tujuh puluh satu persen) dari SBPK untuk kegiatan P0 dan kegiatan P1.
(2)
SBT pada fase TBM2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebesar 71% (tujuh puluh satu persen) dari SBPK untuk kegiatan P2.
(3)
SBT pada fase TBM3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sebesar 71% (tujuh puluh satu persen) dari SBPK untuk kegiatan P3.
(4)
SBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah SBPK untuk tahun sebelum Tahun Pajak berjalan.
(5)
Dalam hal SBPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterbitkan, maka SBT pada fase TBM Tahun Pajak berjalan ditentukan berdasarkan penyesuaian SBT pada fase TBM Tahun Pajak sebelumnya dengan tingkat diskonto 10% (sepuluh persen).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.