(1)
Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis dan paling lambat tanggal 30 Juni 2006.
(2)
menambahkan kode KPP Madya Batam di atas atau di bawah kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak, dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.
(3)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemusatan tempat terutang PPN maka penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengam menambahkan kode KPP Madya Batam pada kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak, dan mengubah nomor seri Faktur Pajak pada kode seri Faktur Pajak mulai dari 0000001 dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.
(4)
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan kepada KPP Madya Batam, paling lambat tanggal 20 Februari 2006.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.