(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak baru kepada KPP Madya Batam sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru.
(2)
Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001.
(3)
Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada KPP Madya Batam paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak lama.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.