Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak baru kepada KPP Madya Batam sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru. (2) Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001. (3) Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada KPP Madya Batam paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak lama.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.