TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN
(1)
Pemutakhiran Data Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(2)
Pelaksanaan Pemutakhiran data objek pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Kegiatan Pemutakhiran data objek pajak juga meliputi kegiatan pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.