TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN
(1)
Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Nomor Pokok Wajib Pajak diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan sesuai dengan tempat tinggal/domisili Wajib Pajak dan/ atau sesuai dengan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.