TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :
a.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-533/PJ./2000
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);
b.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-161/PJ./2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak;
c.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-173/PJ./2004
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem e-Registration,
dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.