TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU MEMILIKI TEMPAT USAHA DI PUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN
(1)
Bentuk Formulir Lampiran Pemutakhiran Data Objek pajak (LPDOP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pedoman Pelaksanaan Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.