Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya Batam sejak tanggal1 Februari 2006. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut hanya ditetapkan di KPP Madya Batam sejak tanggal 1 Mei 2006. (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi kewajiban perpajakannya di KPP Madya Batam sejak tanggal 1 Mei 2006.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.