Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada tanggal 31 Januari 2005. (2) KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan paling lambat tanggal 30 April 2006.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.