(1)
KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada tanggal 31 Januari 2005.
(2)
KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan paling lambat tanggal 30 April 2006.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.