Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib :
a.
memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa Diskonto SPN;
b.
menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan pemotongan;
c.
melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan pemotongan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.