(1)
Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara kode formulir F.1.1.33.17a yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 dengan mengisi angka 3 Bunga/Deposito Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.