Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menggunakan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara kode formulir F.1.1.33.17a yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 dengan mengisi angka 3 Bunga/Deposito Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.