PENAMBAHAN WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
"Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan sebagai KPP yang wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan sebagai SPT yang diolah dalam rangka uji coba perluasan wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)."
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.