PENAMBAHAN WILAYAH KERJA DAN JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) YANG DIOLAH PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DALAM RANGKA UJI COBA PERLUASAN CAKUPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Dalam rangka uji coba perluasan cakupan wilayah kerja PPDDP ditetapkan bahwa penambahan cakupan wilayah kerja PPDDP meliputi :
a.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I;
b.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II;
c.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.