Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. 2. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis. 3. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. 4. Pengaduan adalah pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang. 5. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Data sebagaimana dimaksud pada angka 2, Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 4 disingkat "IDLP". 6. Kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. 7. Pengamatan dalam rangka penanganan IDLP yang diterima Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan IDLP dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan IDLP tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 9. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 10. Pengembangan dan Analisis IDLP ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Analis IDLP untuk menentukan tindak lanjut atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima. 11. Lembar Identifikasi IDLP adalah formulir yang digunakan dalam melakukan identifikasi untuk mengetahui dapat tidaknya atas IDLP dilakukan pengembangan dan analisis IDLP. 12. Lembar Resume IDLP adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan IDLP yang sudah diidentifikasi kepada pihak yang menerima penerusan IDLP yang berisi ikhtisar atau ringkasan dari IDLP yang diterima disampaikan oleh pelapor. 13. Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP, untuk selanjutnya disebut LHPA IDLP, adalah laporan yang disusun oleh Analis IDLP yang berisi hasil pengembangan dan analisis IDLP. 14. Lembar Informasi Analisis IDLP, untuk selanjutnya disebut LIA IDLP, adalah formulir yang digunakan oleh Analis IDLP untuk menyampaikan hasil pengembangan dan analisis yang termuat dalam LHPA kepada pihak yang menindaklanjuti. 15. Analis IDLP adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengembangan dan analisis IDLP. 16. Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ialah kegiatan pembahasan yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kanwil DJP atas pengembangan dan analisis IDLP yang ditindaklanjuti dengan usul pemeriksaan bukti permulaan. 17. Pelapor adalah orang atau institusi atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan memberikan IDLP tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. 18. Terlapor adalah pihak yang disebut oleh Pelapor dalam IDLP yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.