(1)
IDLP dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
IDLP yang diterima oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang wilayah kerjanya meliputi KP2KP dan/ atau KPP tersebut.
(3)
Dalam hal Kanwil DJP menerima IDLP yang menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, IDLP diteruskan kepada Kepala Kanwil DJ P yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4)
Dalam hal Kanwil DJP menerima IDLP yang menyangkut 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak yang terdaftar di KPP-KPP yang berada di wilayah kerja 2 (dua) atau lebih Kanwil DJP, IDLP diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(5)
IDLP yang diterima unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(6)
Dalam hal Direktorat Intelijen dan Penyidikan menerima IDLP yang menyangkut 1 (satu) Wajib Pajak atau lebih yang terdaftar di KPP-KPP yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kanwil DJP maka IDLP dapat diteruskan kepada Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
(7)
Setelah IDLP diterima, Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Kanwil DJP memberikan surat pemberitahuan kepada pelapor bahwa IDLP sudah diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal kelengkapan nama dan alamat Pelapor dapat diidentifikasi.
(8)
IDLP yang diterima dan/atau diteruskan dan/atau dikembangkan dan dianalisis wajib diadministrasikan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.