(1)
IDLP yang ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (7) huruf a selanjutnya dilakukan Penelaahan UsuI Pemeriksaan Bukti Pemulaan.
(2)
Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penelaah yang dibentuk berdasarkan Nota Dinas Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah DJP.
(3)
Tim penelaah menuangkan hasiI penelaahan dalam Berita Acara Penelaahan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.