Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus dilaksanakan sesuai standar analisis IDLP (2) Standar Analisis IDLP meliputi standar Analis IDLP dan standar pelaksanaan analisis. (3) Standar Analis IDLP adalah sebagai berikut : a. pendidikan serendah-rendahnya D III (Diploma III); b. sehat jasmani dan rohani; c. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin; d. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Analis IDLP; e. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan f. memiliki pengetahuan ekonomi, hukum, keuangan, dan teknologi informasi secara umum. (4) Standar pelaksanaan analisis terdiri dari : a. uraian fakta-fakta IDLP, paling sedikit memuat informasi: 1. 2. 3. 4. 5. identitas pelapor/sumber IDLP; identitas terlapor; indikasi tindak pidana perpajakan; dokumen yang dilampirkan; dan kronologis penanganan yang telah dilakukan; b. pengembangan dan analisis IDLP, paling sedikit memuat informasi: 1. 2. 3. 4. 5. membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal; mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan; mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan; menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan; dan mengidentifikasi pihak diduga yang bertanggung jawab; c. k esimpulan dan usul tindak lanjut, paling sedikit memuat informasi: 1. 2. pengelompokan analisis didasarkan pacta Pasal 3 ayat (6); dan usul tindak lanjut didasarkan pada Pasal 3 ayat (7).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.