(1)
Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus dilaksanakan sesuai standar analisis IDLP
(2)
Standar Analisis IDLP meliputi standar Analis IDLP dan standar pelaksanaan analisis.
(3)
Standar Analis IDLP adalah sebagai berikut :
a.
pendidikan serendah-rendahnya D III (Diploma III);
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
d.
telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Analis IDLP;
e.
memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
f.
memiliki pengetahuan ekonomi, hukum, keuangan, dan teknologi informasi secara umum.
(4)
Standar pelaksanaan analisis terdiri dari :
a.
uraian fakta-fakta IDLP, paling sedikit memuat informasi:
1.
2.
3.
4.
5.
identitas pelapor/sumber IDLP;
identitas terlapor;
indikasi tindak pidana perpajakan;
dokumen yang dilampirkan; dan
kronologis penanganan yang telah dilakukan;
b.
pengembangan dan analisis IDLP, paling sedikit memuat informasi:
1.
2.
3.
4.
5.
membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal;
mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan;
mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan;
menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan; dan
mengidentifikasi pihak diduga yang bertanggung jawab;
c.
k esimpulan dan usul tindak lanjut, paling sedikit memuat informasi:
1.
2.
pengelompokan analisis didasarkan pacta Pasal 3 ayat (6); dan
usul tindak lanjut didasarkan pada Pasal 3 ayat (7).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.