Dalam rangka melaksanakan pengemban gan dan analisis IDLP, Analis IDLP mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a.
mengakses sumber data elektronik internal Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti prosedur kewenangan akses data yang berlaku;
b .
meminjam berkas dan data Wajib Pajak dengan mengikuti prosedur peminjaman berkas dan data wajib pajak yang berlaku;
c .
menghubungi dan meminta informasi dan data tambahan kepada Pelapor;
d.
mengakses sumber data elektronik eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.