(1)
Kelebihan pembayaran Uang Tebusan dapat disebabkan oleh:
a.
diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan karena kesalahan hitung;
b.
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga;
c.
pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan;
d.
penyampaian surat pencabutan atas Surat Pernyataan; atau
e.
Surat Keterangan dinyatakan batal demi hukum.
(2)
Terhadap kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Kelebihan pembayaran Uang Tebusan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak:
a.
diterbitkannya surat pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.
disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c.
disampaikannya Surat Pernyataan yang jumlah pembayaran Uang Tebusan pada surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara lebih besar daripada Uang Tebusan yang tercantum dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
d.
disampaikannya Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau
e.
diterbitkannya Surat Keterangan Batal Demi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) .
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.