(1)
Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
(2)
Dalam hal setelah dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak:
a.
menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan; atau
b.
tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan,
Direktur Jenderal Pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.