Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Direktur Jenderal Pajak melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak sebelum meneliti secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Dalam hal setelah dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak: a. menyatakan tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran Uang Tebusan; atau b. tidak menyampaikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan, Direktur Jenderal Pajak tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Tebusan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.