Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Untuk memastikan kebenaran jumlah pajak yang terutang, Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian material setelah Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan. (2) Penelitian material dilakukan oleh: a. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan sama dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a atau Kantor Pelayanan Pajak tempat tinggal Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b. b. Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan tidak sama dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a atau Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.