Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PENELITIAN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN, DAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN BESERTA PERUBAHANNYA

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara: a. memastikan lokasi dan luas tanah dan/atau bangunan yang dicantumkan dalam surat pernyataan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b telah sesuai dengan keadaan sebenarnya; b. meneliti kebenaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang terdapat dalam bukti penjualan/bukti transfer/bukti penerimaan uang, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; dan c. menentukan kewajaran nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak dengan harga pasar berdasarkan pendekatan penilaian ( appraisal ), dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpulkan bahwa nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan yang dinyatakan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan: a. nilai yang sesungguhnya dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; atau b. nilai yang seharusnya berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa atau melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak, yang mengakibatkan adanya kekurangan penyetoran Pajak Penghasilan terutang, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyetor kekurangan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui perhitungan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.