Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN / PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPN yang terutang atas: a. penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipungut oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama; dan c. penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. (2) PPN yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. (3) Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana yang telah dipungut PPN oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya tidak memungut dan menyetor PPN. (4) Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dalam suatu Tahun Pajak. (5) Termasuk dalam pengertian Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu Penyelenggara Distribusi yang selain memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama juga memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Distribusi lainnya (6) PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama, atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. (7) Dalam hal deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang diterima oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua juga digunakan untuk transaksi selain Pulsa dan Kartu Perdana sehingga belum dapat diketahui penggunaannya pada saat penerimaan deposit, PPN terutang pada saat deposit tersebut diketahui untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana. (8) Penggunaan deposit untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.