PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN / PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA
(1)
Atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan mencantumkan keterangan berupa "Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama"
(2)
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah pembelian Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil.
(3)
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dalam SPT PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.