PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN / PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA
(1)
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan diterimanya pembayaran.
(2)
Bukti pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk 1 (satu) Masa Pajak atas seluruh penjualan Pulsa dan Kartu Perdana bagi setiap Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi.
(3)
Bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memilih menu "bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk industri/eksportir tertentu" pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22.
(4)
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dengan mengisi kode "411122" pada kolom kode akun pajak dan kode "100" pada kolom kode jenis setoran.
(5)
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor dengan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22 pada bagian "Badan Usaha Industri/Eksportir".
(6)
Dalam hal aplikasi e-Bupot Unifikasi telah tersedia, Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi wajib:
a.
membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi; dan
b.
melaporkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan menggunakan SPT Masa PPh unifikasi,
melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, atas pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.