Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN / PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi yang: a. jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dan suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); b. merupakan Wajib Pajak bank; c. telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau d. telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan mengenai pembebasan dan pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. (2) Dalam hal pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi termasuk deposit yang juga digunakan untuk transaksi selain Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas jumlah pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana dengan nilai akumulasi paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN untuk setiap Penyelenggara Distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi dalam satu Masa Pajak. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku dalam hal pada suatu Masa Pajak Penyelenggara Distribusi melakukan deposit khusus untuk transaksi Pulsa dan Kartu Perdana maupun deposit yang belum dapat diketahui penggunaannya kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. (4) Pengecualian dan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, ayat (2), dan ayat (3) dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas. (5) Contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.