Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 26/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila: 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama atau alamat Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas; 2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya; 3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atauSPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang; 4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap; 5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai; 6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1. atau III.2. atau III.3. atau III.4 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; 7. SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; 8. Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap; 9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap; 10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap; 11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik; 12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; 13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak; 14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap; 15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.