⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 26/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
a.
Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
b.
Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
c.
e-filing melalui ASP.
2.
Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
-
-
-
-
-
Nama Wajib Pajak;
NPWP;
Tahun Pajak;
Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
Nomor Telepon.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.