Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 26/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui: a. Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat; b. Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar; c. e-filing melalui ASP. 2. Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis: - - - - - Nama Wajib Pajak; NPWP; Tahun Pajak; Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar); Nomor Telepon.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.