⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 26/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1.
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu.
2.
Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.