Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 26/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1. Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja. 2. Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. 3. Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak dimanaWajib Pajak terdaftar. 4. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPTTahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. 5. Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman. 6. Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.