Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 26/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1. Tata cara penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. 2. Tanda Terima SPT dan daftar formulir kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.