Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.