Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 19/2010

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-19/PJ/2010
Tahun
2010
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
15 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 638 karakter
  2. Pasal 2 592 karakter
  3. Pasal 3 355 karakter
  4. Pasal 4 553 karakter
  5. Pasal 5 871 karakter
  6. Pasal 6 2.837 karakter
  7. Pasal 7 298 karakter
  8. Pasal 8 936 karakter
  9. Pasal 9 1.711 karakter
  10. Pasal 10 946 karakter
  11. Pasal 11 333 karakter
  12. Pasal 12 907 karakter
  13. Pasal 13 3.066 karakter
  14. Pasal 14 1.735 karakter
  15. Pasal 15 188 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh