Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang :
berada di Kawasan Berikat;
berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.