Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang pencabutan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa pajak dimana Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menginginkan tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat-tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar yang semula dipusatkan. (3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.