Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (2) Saat penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli antara pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dengan pembeli, dan b. barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah berdasarkan pembukuan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sesuai sistem akuntansi yang lazim dipakai di Indonesia secara taat azas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.