(1)
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2)
Saat penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli antara pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dengan pembeli, dan
b.
barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah berdasarkan pembukuan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sesuai sistem akuntansi yang lazim dipakai di Indonesia secara taat azas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.