(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila:
a.
mengalami kerugian fiskal;
b.
berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
c.
Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak PenghasiIan yang akan terutang;
d.
merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja; dan/atau
e.
atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
(2)
Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.