(1)
Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
(2)
Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilampiri dengan:
a.
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak sebelum tahun diajukannya permohonan yang telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan
b.
surat keterangan penghasilan bulan sebelum pengajuan permohonan dari pemberi kerja.
(3)
Surat Keterangan Bebas bagi dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak telah memenuhi dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.