Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. (2) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilampiri dengan: a. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak sebelum tahun diajukannya permohonan yang telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan b. surat keterangan penghasilan bulan sebelum pengajuan permohonan dari pemberi kerja. (3) Surat Keterangan Bebas bagi dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak telah memenuhi dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.