(1)
Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah digunakan untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas Belanja Daerah.
(2)
Perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap Belanja Daerah tahun sebelumnya; dan
b.
memperhatikan Belanja Daerah tahun berjalan.
(3)
Data yang digunakan untuk perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu data:
a.
realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya;
b.
APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya; dan
c.
APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.
(4)
Perhitungan potensi pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.
(5)
Terhadap perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemutakhiran dalam hal diperoleh perubahan data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.
(6)
Contoh perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.